
Purwakarta, TopasNews.Com – Akhirnya telah diputuskan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Purwakarta di tahun 2024 naik sebesar 0,79 persen atau naik sekitar Rp 35 ribu.
Kenaikan UMK itu telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin bersama kabupaten/kota lainnya pada Kamis (29/11/2023) kemarin.
Penetapan UMK 2024 itu dilakukan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.
Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024, dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023 yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota,” kata Bey.
Terkait hal itu, Ketua Presidium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat menyayangkan keputusan yang dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait keputusan kenaikan UMK 2024 yang menggunakan formula PP 51 Tahun 2023.
Padahal, lanjut Wahyu, Pj Bupati Purwakarta telah melakukan usulan kenaikan UMK 2024 sebesar 12 persen. Namun, usulan itu tidak diindahkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat.(Ovi)